Tergiur Keuntungan, Mantan Kuli Bangunan Jual Miras Oplosan
Rabu, 18 April 2018 – 15:13 WIB

Polisi menghadirkan tersangka yang menjual miras oplosan. Foto: M Yakub/GoBekasi
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.(kub/gob)
Omzet jualan miras oplosan bisa mencapai Rp 700 hingga Rp 1 juta dalam sehari. Hal ini membuat WP tergiur.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Mati Konyol Setelah Menenggak Miras Oplosan, 1 Kritis
- Minum Miras Oplosan, 4 Warga Bogor Tewas
- Korban Meninggal Akibat Miras Oplosan di Cianjur Bertambah jadi 8 Orang
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- 3 Pemuda di Garut Tewas Setelah Minum Miras Oplosan
- Tiga Pemuda Tewas Keracunan Miras Oplosan, Polisi Langsung Turun Tangan