Tergiur Keuntungan, Mantan Kuli Bangunan Jual Miras Oplosan
Rabu, 18 April 2018 – 15:13 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.(kub/gob)
Omzet jualan miras oplosan bisa mencapai Rp 700 hingga Rp 1 juta dalam sehari. Hal ini membuat WP tergiur.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 3 Pemuda di Garut Tewas Setelah Minum Miras Oplosan
- Tiga Pemuda Tewas Keracunan Miras Oplosan, Polisi Langsung Turun Tangan
- 4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka
- Miras Oplosan Renggut Empat Nyawa, Tiga Orang jadi Tersangka
- Miras Oplosan Menewaskan 4 Warga di Jayapura, Polisi Beri Penjelasan Begini
- Pesta Miras Oplosan, Empat Pemuda Tewas