Tergiur Kursi CPNS, 13 Warga Kehilangan Rp 1,2 Miliar

Tergiur Kursi CPNS, 13 Warga Kehilangan Rp 1,2 Miliar
Uang. Ilustrasi Foto: Toni Suhartono/Indopos

Kasus penipuan itu terbongkar setelah aparat Polsek Banyuwangi menerima laporan empat orang korban.

Orang yang melaporkan kejadian itu adalah Muinah, 45, warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Kertosari. Muinah melaporkan aksi dugaan penipuan itu pada tanggal 10 Februari 2018 lalu.

Selanjutnya pada (13/3) lalu, polisi kembali mendapat laporan yang sama dari korban, Deny Sri Rahayu, 47, warga Jalan Serayu Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi.

Hanya berselang lima hari, tepatnya pada (17/3), polisi kembali mendapat laporan aksi dugaan penipuan yang sama dengan satu nama pelaku dari Istin Sunarmi, 50 warga Dusun Salamrejo, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore.

Kemudian pada (18/3), satu orang pelapor atas nama Hendrarti Suweni, 55 warga Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono juga melaporkan dengan peristiwa yang sama.

Atas laporan empat orang itulah, akhirnya muncul sembilan pelapor lainnya yang diduga menjadi korban penipuan oleh tersangka Eko Setyo Pribadi. Para korban yang terbujuk rayuan mengaku jika tersangka mempunyai kerabat yang bekerja di PA Banyuwangi dan bisa menerima sebagai PNS.

Uang pelicin agar diterima menjadi PNS itu oleh tersangka kemudian dibelikan sejumlah aset. Di antaranya untuk membeli dua unit mobil, dua unit sepeda motor, dan satu unit rumah.

”Dana yang dipungut dari para korban CPNS total berjumlah Rp 745 juta. Sedangkan yang terkait dengan jual beli mobil sebesar Rp 465 juta. Totalnya 1,2 miliar,” jelas Donny.

Masih saja ada warga yang menjadi korban penipuan terkait rekrutmen CPNS. Kali ini terjadi di Banyuwangi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News