Tergiur Lihat Mbak UT Sang Guru Honorer, Handoko Susun Rencana, Lalu Menyelinap Masuk Kamar Korban
jpnn.com, PALI - UT, 22, guru honorer di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, nyaris menjadi korban pemerkosaan, Kamis (8/10 lalu.
Pelakunya adalah Handoko tetangga korban sendiri. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres PALI.
Kejadian tersebut berlangsung, Kamis (8/10) sekitar pukul 02.00 WIB saat pelaku yang tinggal di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI tidak mampu menahan nafsunya karena sering melihat korban yang sering melintas di depan rumahnya.
Berawal pelaku masuk menyelinap masuk ke rumah korban lewat dapur lalu menuju kamar korban. Saat di kamar tersebut pelaku mencoba menyalurkan nafsunya, dengan cara mencoba menindih korban.
Namun, korban keburu terbangun dari tidurnya, sehingga korban melakukan perlawanan. Takut aksinya ketahuan, pelaku langsung kabur kembali ke rumahnya.
Tidak terima atas perlakukan pelaku, korban yang mengetahui pelaku adalah tetangganya langsung menghubunggi Satuan Reskrim Polres PALI, dan membuat laporan polisi, sehingga petugas langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian.
Langsung saja, sekitar pukul 04.00 WIB, petugas melakukan pengerebekan di rumah pelaku yang saat itu sedang tidur di rumahnya. Pelaku tidak bisa mengelak lagi, dan langsung digiring ke Mapolres PALI untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Rahmad Kusnedi SKom mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.
UT, 22, guru honorer di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, nyaris menjadi korban pemerkosaan, Kamis (8/10 lalu.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya