Tergiur Penggandaan Uang, Eh Malah Dirampok
Jumat, 21 Juni 2013 – 08:38 WIB
“Pelaku SR merupakan residivis kasus uang palsu. Kami juga masih menelusuri kaitan korban dengan pelaku dan juga modus pelaku hingga bisa meyakinkan korbannya. Dalam kasus itu, kedua pelaku terancam Pasal 365 Subsider 368 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun,” tutupnya. (ibl)
SEORANG pengusaha asal Lampung, SKR, dirampok oleh empat kawanan spesialis uang palsu. Tak ayal, korban merugi uang sebesar Rp 100 juta, lantaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal