Tergiur Sertifikat Tanah Rp 40 Miliar, Terapis Palsukan Akta Perkawinan
Selasa, 28 Januari 2020 – 22:10 WIB

Ilustrasi tersangka. Foto: JPNN.com
"Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 242 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandas Yusri. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya membekuk tiga orang pelaku pemalsuan akta perkawinan. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MHH, ABB, dan J.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sheikhinah Family Tawarkan Relaksasi Premium di Tangerang
- 2 Obat Terapi Kanker Ini Mendapat Izin Edar dari BPOM, Diklaim Terjangkau
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya
- Detik-Detik Mbak PPS Diperkosa Terapis Seusai Pijat Refleksi, Ini Tampang Pelakunya
- 7 Cara Mengakhiri Hubungan Beracun Anda dan Pasangan
- Tarif Berhubungan Seksual dengan Terapis di SPA Ini Rp 160 Ribu