Tergiur Uang Rp 10 Juta, Rendi Siswanto Nekat Berbuat Aksi Tak Terpuji
Selasa, 09 Maret 2021 – 23:49 WIB

Tersangka dan barang bukti dihadirkan saat ekspose perkara di Mapolres Muba, Senin (8/3). Foto: romi/palpos.id
Sementara, tersangka Rendi mengakui jika dirinya hendak mengantarkan pesanan narkoba tersebut ke seorang bandar.
Baca Juga: Video Tanpa Busana Disebar ke Medsos, Janda Satu Anak Ini Murka, Ungkap Identitas Pelaku, Ternyata
“Aku Cuma disuruh ngantar, kalau berhasil diupah Rp.10 juta,” ujarnya. (omi/palpos.id)
Rendi Siswanto alias Bubut, 25, warga Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana penyalagunaan narkoba di wilayah Muba, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah