Tergiur Upah Besar, Mantan Anggota TNI Ini Nekat Jadi Kurir Sabu-sabu
jpnn.com, MEDAN - Mantan anggota TNI bernama Bambang Susilo Hadi alias Hadi menjadi terdakwa kasus narkotika karena tergiur dengan upah Rp10 juta yang dijanjikan DPO bernama Wati.
Bambang lalu menemui calon pembeli pada Agustus 2019 di Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Medan. Namun, ternyata, calon pembeli merupakan dua anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut.
“Beratnya 7 ons, yang menyuruh saya namanya Wati. Saya dijanjikan Rp10 juta,” kata Bambang di hadapan hakim ketua Erintuah Damanik di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/1).
Kedua anggota polisi, Arjuna Gaol Simbolon dan Rahmadi Siregar kemudian menangkap terdakwa setelah sebelumnya mendapat informasi dari informan.
”Dia kami tangkap saat sedang jalan. Sabu-sabu itu ditemukan dalam kotak yang dipegangnya,” kata saksi polisi Arjuna Gaol.
Mereka kemudian menginterogasi Bambang, dia mengakui, sabu-sabu itu akan dikirim ke Batubara dengan harga per ons Rp45 juta.
Hakim Erintuah lantas menanyakan terdakwa, atas kesaksian dua anggota polisi yang menangkapnya itu.”Benar yang mulia,” kata Bambang.
“Sudah berapa kali kamu lakukan,” tanya Hakim Erintuah. “Baru sekali,” jawab Bambang. “Ah mana mungkin,” kata Erintuah.
Mantan anggota TNI bernama Bambang Susilo Hadi alias Hadi menjadi terdakwa kasus narkotika karena tergiur dengan upah Rp10 juta yang dijanjikan DPO bernama Wati.
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024