Tergiur Upah Besar, Mantan Anggota TNI Ini Nekat Jadi Kurir Sabu-sabu

Setelah dicecar Erintuah lebih jauh, ternyata Bambang bukan kali ini mengedarkan sabu-sabu. Bahkan, ia mengaku sebelumnya sudah pernah juga di penjara karena kasus yang sama.
Karena terus penasaran, Erintuah menanyakan terkait pekerjaan terakhir terdakwa. ”Saya mantan tentara yang mulia,” kata Bambang.
Erintuah tampak begitu kaget mendengarnya. Ia tak menyangka Bambang masih nekat menjual narkoba. ”Sudah bagus-bagus kerja. Masih mau kau kek gini,” kesal Erintuah. Harusnya, kata Erintuah sudah tidak pantas terdakwa berbuat demikian.
Dalam berkas dakwaan jaksa disebutkan terdakwa Bambang tidak sendirian menjual sabu itu tetapi dibantu Ame yang kini masih DPO. Mereka diperintah oleh Wati yang juga masih DPO. Sabu tersebut rencana akan dijual seharga Rp200 juta.
BACA JUGA: Sering Diejek Mirip Laki-Laki, Satriana Habisi Sang Pacar Secara Sadis
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/btr)
Mantan anggota TNI bernama Bambang Susilo Hadi alias Hadi menjadi terdakwa kasus narkotika karena tergiur dengan upah Rp10 juta yang dijanjikan DPO bernama Wati.
Redaktur & Reporter : Budi
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025