Tergiur Upah Besar, Penjual Jeruk Simpan Sabu di Anus
Jumat, 03 Maret 2017 – 03:15 WIB
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Arie.
Sesuai pasal tersebut, terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Elisuwita, langsung menyampaikan pembelaannya.
"Mohon ringankan hukuman saya yang mulia, karena saya tulang punggung keluarga. saya menyesal," ucap terdakwa.
Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda putusan, pekan depan. (nji)
Sebagai penjual jeruk, Suranta Ginting masih belum dapat memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya. Ia pun memilih jalan pintas untuk menjadi
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari