Tergiur Upah Rp 2 Juta jadi Pengedar Narkoba
jpnn.com, SURABAYA - Joko Suryanto hanya bisa pasrah, saat dikeler anggota Polsek Semampir, Surabaya. Pria 34 tahun ini ditangkap di rumah kost Jalan Jatisrono Timur beserta barang bukti sabu - sabu sebanyak 44 poket siap edar.
Pria asal Madura ini sempat bungkam, soal keberadaan sabu - sabu yang disimpannya tersebut. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu-sabu disimpan pelaku di dalam lemari.
Joko mengaku baru tiga bulan menjadi pengedar sekaligus kurir sabu-sabu, dengan barang yang didapat dari temannya berinisial A.
"Untuk bisa menjual sabu -sabu tersebut, pelaku mendapat upah sebesar Rp 2 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Semampir, AKP. Junaidi.
AKP Junaidi mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini berkat informasi adanya aktivitas peredaran sabu-sabu di kawasan Jatisrono, dan terbukti dengan diamankannya Joko.
"Kami tangkap deserta barang bukti yang berhasil disita sabu-sabu dan uang sebesar Rp 10 juta, diduga hasil dari penjualan," imbuh Junaidi.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Semampir. Polisi juga tengah memburu keberadaan A seorang yang selama ini menyuplai sabu-sabu kepada pelaku.(end/jpnn)
Polisi melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba berkat informasi masyarakat adanya aktivitas peredaran sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Natalia
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat