Tergiur Upah Rp25 Juta per Bungkus, 5 Kurir Narkoba Ini Kini Jadi Pesakitan, Dituntut 20 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Lima terdakwa kasus narkoba antarlintas provinsi dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Sumsel, Rabu.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subiantoro terhadap terdakwa masing-masing Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar dan Muhammad Asmadi, pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu.
Kelima terdakwa dituntut 20 tahun penjara karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.
"Sebagaimana perbuatannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Sigit membacakan tuntutan.
Pada persidangan yang dipimpin hakim Yohannes Panji Prawoto itu, JPU mendakwa kelimanya dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut kelima terdakwa kompak akan mengajukan pledoi tertulis pekan depan.
"Kami keberatan dengan tuntutan majelis hakim, sebab kelima terdakwa ini hanya kurir dan belum sempat menerima upah dari si bandar," kata kuasa hukum kelima terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, Romaita usai sidang.
Menurut dia Masri, Sobirin, dan Apriyadi asal Kabupaten PALI Sumsel, serta Haris Munandar dan Muhammad Asmadi asal Aceh memang diiming-imingi upah Rp25 juta per bungkus.
Lima terdakwa kasus narkoba antarlintas provinsi dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Sumsel, Rabu.
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Kembangkan Potensi Anak-Anak Putus Sekolah, Pj Wali Kota Palembang Berikan Pelatihan Tenun Songket
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel