Tergiur Upah Rp25 Juta per Bungkus, 5 Kurir Narkoba Ini Kini Jadi Pesakitan, Dituntut 20 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Lima terdakwa kasus narkoba antarlintas provinsi dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Sumsel, Rabu.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subiantoro terhadap terdakwa masing-masing Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar dan Muhammad Asmadi, pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu.
Kelima terdakwa dituntut 20 tahun penjara karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.
"Sebagaimana perbuatannya melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Sigit membacakan tuntutan.
Pada persidangan yang dipimpin hakim Yohannes Panji Prawoto itu, JPU mendakwa kelimanya dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut kelima terdakwa kompak akan mengajukan pledoi tertulis pekan depan.
"Kami keberatan dengan tuntutan majelis hakim, sebab kelima terdakwa ini hanya kurir dan belum sempat menerima upah dari si bandar," kata kuasa hukum kelima terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, Romaita usai sidang.
Menurut dia Masri, Sobirin, dan Apriyadi asal Kabupaten PALI Sumsel, serta Haris Munandar dan Muhammad Asmadi asal Aceh memang diiming-imingi upah Rp25 juta per bungkus.
Lima terdakwa kasus narkoba antarlintas provinsi dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Sumsel, Rabu.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan