Tergiur Upah Tinggi, RD Selundupkan 10 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia
jpnn.com, PONTIANAK - Upaya penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu di jalur tidak resmi Desa Enteli, perbatasan Indonesia-Malaysia, di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali digagalkan petugas.
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 10 Brajamusti berhasil mengamankan 10 kilogram dari tangan seorang pria berinisial RD dari arah Malaysia.
"RD tergiur upah tinggi dari bandar sehingga dia nekat membawa sabu-sabu ke wilayah Indonesia," kata Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Kolonel Infanteri Ade Rizal Muharram di Pontianak, Minggu.
Ade Rizal menjelaskan RD merupakan warga Indonesia berasal dari Kabupaten Bima, Nusantara Tenggara Barat, yang bekerja sebagai buruh kebun sawit di Malaysia.
Penangkapan RD terjadi saat prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 10 Brajamusti melakukan patroli di jalur tidak resmi di Desa Enteli, Kecamatan Ketungau, perbatasan Indonesia-Malaysia, Minggu sekitar pukul 04.15 WIB.
Dari tangan pelaku, personel Satgas Pamtas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus teh yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Rencananya 10 paket sabu-sabu tersebut akan dibawa ke wilayah Balai Karangan untuk diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya saat sampai di Balai Karangan.
"Berdasarkan informasi masyarakat, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan prajurit Satgas Pamtas," ucap Ade.
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 10 Brajamusti berhasil mengamankan 10 kilogram dari tangan seorang pria berinisial RD dari arah Malaysia.
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Afrika, Bea Cukai Soetta Sita 2,5 Kg Sabu-Sabu
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Bungkus Teh Asal Malaysia, Ini Kronologinya
- Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar