Tergoda Iming-Iming Rp 300 Ribu, Koki Masuk Penjara

Tergoda Iming-Iming Rp 300 Ribu, Koki Masuk Penjara
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Dua pemuda asal Mojokerto harus berurusan dengan Polsek Jambangan, Surabaya.

Mereka adalah Gustavaya Hero Nirwana dan David Heri Setyawan.

Keduanya tertangkap tangan menjadi perantara transaksi narkoba.

Kedua pelaku tergoda iming-iming upah Rp 300 ribu sehingga nekat menjadi kurir narkoba.

Saat beraksi, mereka menggunakan menggunakan sistem ranjau.

Awalnya, Gustavaya menerima panggilan telepon dari seorang bandar narkoba di Surabaya pada Jumat (28/4).

"Saya disuruh Omen (bandar narkoba yang kini berstatus DPO, Red) untuk masang paket itu. Tapi, belum tahu di mana," ujarnya.

Dia mengaku, saat melakukan transaksi, tidak bertemu langsung dengan pengirim.

Dua pemuda asal Mojokerto harus berurusan dengan Polsek Jambangan, Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News