Tergoda Iming-Iming Rp 300 Ribu, Koki Masuk Penjara
Selasa, 02 Mei 2017 – 23:28 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Dua pemuda asal Mojokerto harus berurusan dengan Polsek Jambangan, Surabaya.
Mereka adalah Gustavaya Hero Nirwana dan David Heri Setyawan.
Keduanya tertangkap tangan menjadi perantara transaksi narkoba.
Kedua pelaku tergoda iming-iming upah Rp 300 ribu sehingga nekat menjadi kurir narkoba.
Saat beraksi, mereka menggunakan menggunakan sistem ranjau.
Awalnya, Gustavaya menerima panggilan telepon dari seorang bandar narkoba di Surabaya pada Jumat (28/4).
"Saya disuruh Omen (bandar narkoba yang kini berstatus DPO, Red) untuk masang paket itu. Tapi, belum tahu di mana," ujarnya.
Dia mengaku, saat melakukan transaksi, tidak bertemu langsung dengan pengirim.
Dua pemuda asal Mojokerto harus berurusan dengan Polsek Jambangan, Surabaya.
BERITA TERKAIT
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil