Tergoda Iming-Iming Rp 300 Ribu, Koki Masuk Penjara
Selasa, 02 Mei 2017 – 23:28 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Dua pemuda asal Mojokerto harus berurusan dengan Polsek Jambangan, Surabaya.
Mereka adalah Gustavaya Hero Nirwana dan David Heri Setyawan.
Keduanya tertangkap tangan menjadi perantara transaksi narkoba.
Kedua pelaku tergoda iming-iming upah Rp 300 ribu sehingga nekat menjadi kurir narkoba.
Saat beraksi, mereka menggunakan menggunakan sistem ranjau.
Awalnya, Gustavaya menerima panggilan telepon dari seorang bandar narkoba di Surabaya pada Jumat (28/4).
"Saya disuruh Omen (bandar narkoba yang kini berstatus DPO, Red) untuk masang paket itu. Tapi, belum tahu di mana," ujarnya.
Dia mengaku, saat melakukan transaksi, tidak bertemu langsung dengan pengirim.
Dua pemuda asal Mojokerto harus berurusan dengan Polsek Jambangan, Surabaya.
BERITA TERKAIT
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi