Tergoda Iming-Iming Rp 300 Ribu, Koki Masuk Penjara
Selasa, 02 Mei 2017 – 23:28 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dia hanya diberi tahu melalui ponsel untuk mengambil paket barang haram tersebut di area Dukuh Kupang Utara. Tepatnya di depan Wihara Maitreya.
Saat berangkat ke Surabaya, Gustavaya tidak sendirian.
Warga Balongsari VI tersebut mengajak tetangganya, David Heri Setyawan, untuk menemani dalam perjalanan.
Kebetulan, saat itu Heri libur kerja sebagai koki sebuah rumah makan di Mojokerto.
Pria 23 tahun tersebut menyetujui ajakan kawannya itu.
Dalam perjalanan, Gustavaya memberi tahu Heri bahwa dirinya hendak mengantar paket narkoba.
Dia menyatakan, upah dari transaksi tersebut akan dibagi rata. Heri menyetujui hal itu.
Sesampainya di lokasi, Gustavaya dihubungi Omen. Dia diberi tahu tempat diletakkannya paket sabu-sabu.
Dua pemuda asal Mojokerto harus berurusan dengan Polsek Jambangan, Surabaya.
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu