Tergoda Iming-Iming Rp 300 Ribu, Koki Masuk Penjara
Selasa, 02 Mei 2017 – 23:28 WIB
Dia hanya diberi tahu melalui ponsel untuk mengambil paket barang haram tersebut di area Dukuh Kupang Utara. Tepatnya di depan Wihara Maitreya.
Saat berangkat ke Surabaya, Gustavaya tidak sendirian.
Warga Balongsari VI tersebut mengajak tetangganya, David Heri Setyawan, untuk menemani dalam perjalanan.
Kebetulan, saat itu Heri libur kerja sebagai koki sebuah rumah makan di Mojokerto.
Pria 23 tahun tersebut menyetujui ajakan kawannya itu.
Dalam perjalanan, Gustavaya memberi tahu Heri bahwa dirinya hendak mengantar paket narkoba.
Dia menyatakan, upah dari transaksi tersebut akan dibagi rata. Heri menyetujui hal itu.
Sesampainya di lokasi, Gustavaya dihubungi Omen. Dia diberi tahu tempat diletakkannya paket sabu-sabu.
Dua pemuda asal Mojokerto harus berurusan dengan Polsek Jambangan, Surabaya.
BERITA TERKAIT
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil