Tergoda Kemolekan, Junai Bawa Istri Tetangga ke Kamar

Tergoda Kemolekan, Junai Bawa Istri Tetangga ke Kamar
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

ML juga sempat meminta maaf dan hampir pingsan. Pengakuan ML diperkuat dengan kesaksian dari Riyan.

DA yang murka lantas melaporkan perbuatan Junai ke Polres Seruyan.

Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap Junai.

Petugas juga menyita beberapa barang bukti seperti celana panjang jin biru, kaus hijau muda, seprai belang-belang, celana dalam hijau, dan satu buah baju lengan panjang.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih proses pemeriksaan. Untuk sementara pelaku dikenakan pasal 298 atau pasal 285 KUHPidana tentang perbuatan cabul dan pemerkosaan," tegas Wahyu. (hen/fm)


Junai tega memerkosa ML yang tidak lain istri tetangganya, DA, di Desa Sungai Undang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu (28/4).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News