Tergoda Lihat Buah Dada, Kepala Desa Disel
Kamis, 19 Juli 2012 – 14:56 WIB
Baca Juga:
Saat menjalani pemeriksaan, WN mengaku khilaf. ”Tersangka mengaku khilaf dan nafsu tidak tahan saat melihat dada korban yang sedang mengepel lantai. Akibatnya WN langsung bertindak tanpa berpikir terlebih dahulu,” ujar Kasubag Humas mengutip pengakuan WN.
Atas perbuatannya, kata Kasubag Humas, WN diancam hukuman berat. Tersangka dibidik pasal berlapis; 289 tentang pencabulan dan subsider 285 junto 53 tentang percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman tertinggi sembilan tahun.(did/yon)
TAMIANG LAYANG – Oknum kepala desa (kades) Pulau Patai Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Bartim, WN (47) disel di tahanan Polres setempat. WN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan