Tergolong Sadis, Pembunuh Gadis ABG Ini Divonis Seumur Hidup
jpnn.com -
"BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis Weliyadi dan Budi Wahono dengan penjara seumur hidup. Kedua remaja ini dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kedua terdakwa membunuh Synthia Bela alias Meme, 15, secara sadis karena terdakwa Weliyadi cemburu terhadap Meme yang menjalin hubungan dengan pria lain. Ini yang menjadi alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Barnard.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa," ujar Syahrial seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Kamis.
Tak terima diselingkuhi, Weliyadi pun merencanakan pembunuhan Meme. Ia mengajak rekannya, Budi untuk menghabisi korban. Budi pun diminta menjemput Meme dan dibawa ke tanah kosong kawasan Tiban Global pada bulan Juli 2015 lalu. Disana, Meme pun langsung dipukuli hingga terjatuh ke tanah.
Tak puas dengan aksi itu, kedua terdakwa kembali memegang tubuh Meme dan membekap mulutnya. Disaat bersamaan, terdakwa memukul kepala gadis berusia 15 tahun itu dengan batu hingga kepala korban berdarah lalu membakarnya.(she/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?