Tergugat Kasus Desain Industri Ajukan Keberatan ke MA
![Tergugat Kasus Desain Industri Ajukan Keberatan ke MA](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/01/14/mahkamah-agung-foto-dokumen-jpnncom-35.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Tergugat kasus desain industri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung atas permohonan kasasi yang dinilai telah melewati jangka waktu.
Keberatan disampaikan Ichwan Anggawirya dari Master Lawyer, kuasa hukum Tommy Admadiredja dan PT Pelangi Teknik Indonesia selaku tergugat dalam suratnya kepada Ketua Mahkamah Agung pada Senin (18/12).
”Surat kami layangkan hari ini,” kata Ichwan Anggawirya dalam keterangan kepada wartawan.
Ichwan mengungkapkan dalam kasus ini pihak penggugat adalah CV R. Kedua pihak bersengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara No. 76/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2023/PN. Niaga. Jkt. Pst.
”Gugatan telah diputus pada Selasa, 31 Oktober 2023, dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ichwan.
Ichwan menilai amar putusan telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
”Ini karena berdasarkan fakta persidangan terbukti penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, yang menyaratkan hanyalah pemegang hak desain industri dan penerima lisensi yang dapat mengajukan gugatan,” tutur Ichwan.
Ichwan mengungkapkan penggugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun permohonan kasasi telah melewati jangka waktu berdasarkan pasal 41 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Tergugat kasus desain industri, PT Pelangi Teknik Indonesia mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
- Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan
- Merasa Somasi Didiamkan, Arny Ternatani Ambil Langkah Hukum ke Pengadilan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing