Tergugat Kasus Desain Industri Ajukan Keberatan ke MA

Tergugat Kasus Desain Industri Ajukan Keberatan ke MA
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: dokumen JPNN.Com

Icwan menyitir pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, bahwa permohonan kasasi diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutuskan gugatan tersebut.

Ichwan menambahkan masih berdasarkan pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, bahwa Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

”Kami baru menerima relaas permohonan kasasi pada 12 Desember 2023. Seharusnya kami menerima relaas permohonan kasasi paling lambat 17 November 2023,” ujar Ichwan.

”Permohonan kasasi telah melewati jangka waktu sehingga tidak memenuhi syarat-syarat formal, dan sudah sepatutnya permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ichwan. (cuy/jpnn)


Tergugat kasus desain industri, PT Pelangi Teknik Indonesia mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News