Tergugat Mangkir, Gugatan Garuda di Dadaku Ditunda
Selasa, 18 Januari 2011 – 08:17 WIB
JAKARTA - Gugatan warga negara alias citizen lawsuit terhadap penggunaan lambang negara di kaus tim nasional sepak bola Indonesia urung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (17/1). Sebab, para pihak tergugat mangkir sidang. Seperti diketahui, PSSI merupakan salah satu tergugat dalam perkara tersebut. Tergugat lainnya adalah Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan PT Nike Indonesia. Advokat David Tobing yang selama ini getol membela hak-hak konsumen dalam kasus parkir, byarpet PLN, dan bahan-bahan dalam makanan, melayangkan gugatannya karena penggunaan Garuda sebagai lambang negara tidak bisa sembarangan.
"Sidang ditunda hingga dua minggu. Sidang akan kembali dibuka pada Senin 31 Januari 2011," kata majelis hakim Ennid Hasanudin dalam sidang. Alasannya, para tergugat tidak hadir. Sidang kemarin hanya dihadiri penggugat, yakni Evalina selaku pengacara dari advokat David Tobing.
Baca Juga:
Penundaan sidang juga memberi waktu bagi David untuk memperbaiki gugatannya. Sebab, dia keliru menulis alamat Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) di Jalan Rasuna Said, Kuningan. Padahal mestinya Organisasi pimpinan Nurdin Halid itu bertempat di Gelora Bung Karno Senayan.
Baca Juga:
JAKARTA - Gugatan warga negara alias citizen lawsuit terhadap penggunaan lambang negara di kaus tim nasional sepak bola Indonesia urung digelar di
BERITA TERKAIT
- Edi Hasibuan Minta Propam Proses AKBP Netty yang Mengkritik Mayor Teddy
- Kebakaran Melanda Pasar Induk Cepu, 80 Kios Pedagang Hangus Terbakar
- Harlah ke-102 NU: Presidium MLB NU Menggelar Diskusi Publik di Kediri
- Final Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa Bersama BNPT, Berikut Nama Pemenang
- Dukung Layanan PMI, Bank DKI Serahkan 1 Unit Mobil Operasional
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik