Tergugat Mangkir, Gugatan Garuda di Dadaku Ditunda
Selasa, 18 Januari 2011 – 08:17 WIB
Berdasar Undang-Undang nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, penggunaan lambang negara diatur dalam Bab IV. Di antaranya untuk dokumen resmi negara, uang logam dan uang kertas, cap atau kop surat jabatan, dan lencana atau atribut pejabat negara. Selain yang diatur di UU, pasal 57 huruf d menyatakan bahwa lambang negara tidak boleh digunakan selain keperluan tersebut. (aga/iro)
JAKARTA - Gugatan warga negara alias citizen lawsuit terhadap penggunaan lambang negara di kaus tim nasional sepak bola Indonesia urung digelar di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswi SMA1 Al Azhar 4 Bekasi Raih Honourable Mention, AYIMUN ke-16
- Dasco Kecam Aksi Penembakan yang Menewaskan 1 Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
- Prabowo Belajar dari PM India soal Pengentasan Kemiskinan
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan
- 1,5 Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabotabek selama Periode Libur Isra Mikraj–Imlek
- 1 PMI Tewas Ditembak Otoritas Malaysia, KP2MI Mengecam