Tergugat Mangkir, Gugatan Garuda di Dadaku Ditunda

Tergugat Mangkir, Gugatan Garuda di Dadaku Ditunda
Foto: Dok.JPPhoto
Berdasar Undang-Undang nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, penggunaan lambang negara diatur dalam Bab IV. Di antaranya untuk dokumen resmi negara, uang logam dan uang kertas, cap atau kop surat jabatan, dan lencana atau atribut pejabat negara. Selain yang diatur di UU, pasal 57 huruf d menyatakan bahwa lambang negara tidak boleh digunakan selain keperluan tersebut. (aga/iro)


JAKARTA - Gugatan warga negara alias citizen lawsuit terhadap penggunaan lambang negara di kaus tim nasional sepak bola Indonesia urung digelar di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News