Tergugat Mangkir Lagi, Amstrong Sembiring Ogah Bacakan Gugatan

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara JJ Amstrong Sembiring menilai hakim tidak tegas dalam menangani sidang perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pasalnya, pihak tergugat dua, yakni Noratis/PPAT Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, dan turut tergugat Kementerian ATR/BPN Cq mangkir berkali-kali dalam sidang.
"Hakim seharusnya tegas kalau tergugat tidak hadir berkali-kali," kata Amstorng di PN Jaksel, belum lama ini.
Mantan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun menduga ada permainan dalam persidangan tersebut.
"Hal sepele saja tak bisa diselesaikan oleh hakim, jadi pesimistis dengan hukum di negeri ini," lanjut Amstrong.
Dia juga menyayangkan pihak Kementerian ATR/BPN mangkir, padahal Menteri Hadi Tjahjanto begitu semangat memberantas mafia tanah.
Sidang gugatan perdata No 701/pdt/G/2022/PN Jakarta Selatan dipimpin mejelis hakim Agus Tjahyo Mahendra dengan hakim anggota Muhammad Remdes dan Bawono Effendi, serta panitera pengganti Yunita.
JJ Amstrong Sembiring dan Julianta Sembiring, selaku kuasa hukum penggugat Haryanti Sutanto meminta sidang ditunda karena pihat tergugat tidak hadir.
Amstrong Sembiring ogah bacakan tuntutan kasus yang ditanganinya lantaran pihak tergugat mangkir lagi.
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- KOPRABU Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah SS, Masyarakat Diminta Waspada
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB