Tergugat Tak Bisa Tunjukkan Akta Pendirian, Sidang Perkara J Trust Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan perdata nasabah terhadap J Trust Bank kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/4). Setelah sebelumnya tak hadir, kini tergugat J Trust Bank mengirim bagian legalnya untuk menghadapi gugatan Priscillia Georgia.
Namun karena pihak tergugat tak bisa menunjukkan legal standing, sidang kembali ditunda oleh majelis hakim. "Ditunda sampai 29 besok. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan administratif. Namun belum bisa menunjukkan akta pendirian dan AD/ART," kata Slamet selaku kuasa hukum Priscillia saat ditemui usai sidang.
Pada sidang selanjutnya, Slamet berharap bisa dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya."Setelah tergugat hadir baru bisa majelis menunjuk mediasi," ungkapnya.
Sementara itu Lutfi, selaku bagian legal J Trust tak banyak berkomentar ketikan ditemui. Dia meminta agar semua pihak mengikuti prosesnya sesuai persidangan yang berlangsung. "Pada intinya kami baru menerima relaas panggilan. Nanti saja ya," katanya.
Soal sikap J Trust atas kasus ini, Lutfi enggan menjelaskan."Nanti saja ya. Baru kelengkapan data saja," cetusnya.
Gugatan ini berawal saat Priscillia Georgia merasa diperlakukan semena-mena oleh J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru menyita rumahnya.
Priscillia mengatakan, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Tidak sedikit nasabah menderita hal yang sama. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp 1,8 miliar, sementara yang lain ada yang menyentuh Rp 28-500 miliar.
Priscillia juga telah melayangkan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi. Sengketa berawal dari mekanisme pelimpahan kredit KPR dari PT Bank J Trust kepada J Trust Investment Indonesia.
Sidang gugatan perdata nasabah terhadap J Trust Bank kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/4).
- Dukung Persija, J Trust Bank Hadirkan Kartu Debit Co-Branding untuk Jakmania
- Pengadilan Tipikor Adili Kembali Perkara Gazalba Saleh
- Lawan Mafia Hukum, Advokat Menggugat ke PN Jakarta Pusat
- Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pidana Pemilu 2024
- Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Bantah Klaim Ipong Hembing Putra
- J Trust Bank Fokus pada Sustainable Development Goals di ASEAN-Japan Fair 2023