Terhambat Komunikasi dengan DPP
Senin, 30 April 2012 – 04:28 WIB
Dalam peraturan organisasi yang seharusnya merujuk kepada AD/ART, Akbar menyatakan bahwa aturan itu tidak menyebut di rapat jenis apa wantim bisa hadir. Karena itu, selain menyampaikan rekomendasi terkait pencapresan, wantim dalam surat itu mempersoalkan konteks kehadiran wantim. "Bahkan, kami membuat surat tersendiri bagaimana tata cara mekanisme komunikasi dengan DPP," kata Akbar.
Akbar mengatakan, dalam menetapkan kebijakan strategis, DPP seharusnya memberikan informasi terlebih dahulu. Dalam konteks pencapresan Ical, seharusnya DPP terlebih dahulu memberikan informasi resmi kepada wantim. "Bilamana kami diminta, kami akan memberikan pertimbangan atau saran itu," jelasnya.
Dalam AD/ART pun disebutkan bahwa pertimbangan wantim juga patut menjadi bahasan DPP. Akbar menyatakan, DPP juga harus memperhatikan sungguh-sungguh saran yang disampaikan wantim. "Kami belum pernah dimintai pertimbangan. Karena itu, kami mengusulkan (surat rekomendasi)," tandasnya. (bay/c4/nw)
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar Akbar Tandjung belum bisa memberikan jawaban atas tidak ditindaklanjutinya surat rekomendasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi