TERHANGAT! Sudah 127 Tersangka untuk Kasus Kebakaran Hutan
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan 127 orang tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan.
"Jumlah itu berasal dari wilayah yang berbeda," ungkap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tanpa merincinya wilayah-wilayah mana saja.
"Ada yang sengaja, tapi ada yang tidak mengakui. Bahkan itu dibilang dia enggak tahu, macam-macam. Tentu kami tetap tetapkan sebagai tersangka," tegas Badrodin ketika dijumpai di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut dia, pertimbangan penetapan tersangka itu, karena ada beberapa titik api yang sama setiap tahun, sehingga dicurigai pelakunya adalah orang yang sama. Orang-orang yang berasal dari perusahaan sawit itu disalahkan karena melakukan pembiaran adanya titik api.
"Dalam ketentuan UU, mereka harus mempersiapkan perlengkapan dan personel yang bisa memadamkan api. Memang itu harus dipenuhi kalau enggak bisa, disalahkan pembiaran. Kewajiban-kewajiban dia enggak dilaksanakan," imbuh Badrodin.
Jumlah penetapan tersangka itu bisa terus bertambah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang masih dilakukan polisi setempat. (flo/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan 127 orang tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan. "Jumlah itu berasal dari wilayah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada