Teriak Histeris Dua Kali Pingsan, si Cowok sampai Sempoyongan
jpnn.com, SIGLI - Her, 19, teriak histeris. Air mata warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh, itu bercucuran dan akhirnya pingsan, saat menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Alfalah Sigli, Jumat (14/7).
Perempuan terhukum perkara zina itu bahkan sempat dua kali pingsan jelang berakhirnya 100 kali cambukan.
Sementara pasangannya, AW (21), pria warga Langkat, Sumatera Utara, sempoyongan setelah mendapatkan hukuman yang sama dari tiga algojo yang dipersiapkan Kejaksaan Negeri Pidie. Keduanya ditangkap warga jelang Ramadan lalu di Kota Sigli.
Ratusan warga padati perkarangan masjid menyaksikan proses cambuk sejumlah terhukum.
Selain pasangan tersebut, eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap pasangan iktilat atau berdua-duaan, Mah (31) dan Mur (34). Keduanya dihukum sebanyak 30 kali cambuk.
Sedangkan terhukum pidana perkara Maisir, Kaf (23), Sam (27), MR (22), Edi (34), Abd (21), MN (25), Dar (34) warga Kecamatan Batee, Pidie masing-masing dicambuk 12 kali.
Mereka semua terbukti bersalah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum Jinayah, yang khusus dilaksanakan di Provinsi Aceh.
Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Iskandar, kepada wartawan mengatakan, ada sebanyak 11 pelangggar syariat yang dicambuk atau dihukum.
Her, 19, teriak histeris. Air mata warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh, itu bercucuran dan akhirnya pingsan, saat menjalani hukuman cambuk
- Cambuk Illiza
- PKS Sentil Presiden Jokowi & Menkes Budi soal Alat Kontrasepsi untuk Siswa di PP 28 Tahun 2024, Cabut!
- Takut Disiksa di Neraka Gegara Berzina, Kiesha Alvaro Langsung Pengin Taaruf
- Mahfud Singgung Hukum Tak Boleh Jadi Alat Mengalahkan Orang Lain
- Dipolisikan 113 Wali Santri Ponpes Al Zaytun, Ken Setiawan Siap Meladeni
- 5 Fakta Suami NR Berzina dengan Mertua, Pacar Sejak SMA Ternyata Pria Sontoloyo