Teriak Histeris Dua Kali Pingsan, si Cowok sampai Sempoyongan
Sabtu, 15 Juli 2017 – 00:56 WIB
Sepasang terbukti berzina, sepasang ikhtilat dan selebihnya maisir atau berjudi. Mereka mendapatkan hukuman dari mahkamah Syariah pada putusan Rabu (12/7).
"Jumlah cambuk para terhukum dari 12 hingga 100 kali," terangnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Pidie, Muhammad Abd, mengatakan Her dan AW melakukan Zina sehingga dihukum 100 kali cambukan.
Sementara Mah dan Mur tidak terbukti berzina melainkan ikhtilat atau berdua-duaan. “Sehingga dihukum 30 kali cambukan," jelasnya.(zia/mai)
Her, 19, teriak histeris. Air mata warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh, itu bercucuran dan akhirnya pingsan, saat menjalani hukuman cambuk
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cambuk Illiza
- PKS Sentil Presiden Jokowi & Menkes Budi soal Alat Kontrasepsi untuk Siswa di PP 28 Tahun 2024, Cabut!
- Takut Disiksa di Neraka Gegara Berzina, Kiesha Alvaro Langsung Pengin Taaruf
- Mahfud Singgung Hukum Tak Boleh Jadi Alat Mengalahkan Orang Lain
- Dipolisikan 113 Wali Santri Ponpes Al Zaytun, Ken Setiawan Siap Meladeni
- 5 Fakta Suami NR Berzina dengan Mertua, Pacar Sejak SMA Ternyata Pria Sontoloyo