Teriakan Ninik Membuat Dua Jambret Tersungkur, Bonyok Dikeroyok Warga
Sabtu, 29 Mei 2021 – 13:13 WIB
Kedua pelaku dijerat pasal Pasal 365 KUHP terkait Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Setelah merampas tas korban kedua pelaku melarikan diri, teriakan maling membuat penjambret keok dikeroyok.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Hp Milik Bule Belanda Raib, Ternyata Dia Pencurinya
- Itu Dua Penjambret yang Menewaskan Mahasiswa UINSA