Teriakan Ninik Membuat Dua Jambret Tersungkur, Bonyok Dikeroyok Warga
Sabtu, 29 Mei 2021 – 13:13 WIB

Rendi dan Iksan saat diamankan di Mapolsek Karangpilang. Foto: Dok. Polsek Karangpilang
Kedua pelaku dijerat pasal Pasal 365 KUHP terkait Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Setelah merampas tas korban kedua pelaku melarikan diri, teriakan maling membuat penjambret keok dikeroyok.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret