Teridentifikasi, 22 Penyakit Serang JCH
Kamis, 14 Oktober 2010 – 00:34 WIB
JAKARTA - Lebih 50 persen jemaah calon haji (JCH) tergolong berisiko tinggi (risti) terserang beragam penyakit. Jemaah diminta mempersiapkan diri lebih baik menjelang ritual ibadah haji selama di tanah suci. Apalagi suhu di Mekah dan Madinah mulai terasa dingin. Teridentifikasi 22 jenis penyakit yang menyerang jemaah. Sementara itu, ada 49 JCH asal Klaten batal berangkat. Uniknya, jemaah yang batal berangkat menunaikan rukun Islam kelima itu karena mereka bukan penduduk tetap provinsi Jawa Tengah. "Pembatalan itu berdasar keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, No.D/432/2010 tertanggal 30 September 2010 tentang pembatalan calon jamaah haji bukan penduduk tetap Jawa Tengah," kata Ketua PPIH Embarkasi Solo, H Imam Haromain, seperti dilansir MCH, Rabu (13/10).
Jemaah yang berisiko tinggi itu, misalnya, dari Sumatera Selatan. Kakanwil Kementerian Agama Sumsel Najib Haitami, mengatakan, sebanyak 229 dari 357 JCH (64 persen) masuk dalam kategori jemaah risti penyakit.
Baca Juga:
Dari 229 jemaah risti penyakit asal Sumsel, sebanyak 122 orang menderita essential hypertension (darah tinggi), kemudian 112 orang other rehumatoid arthritis, dan 65 orang sensility. Ada pula 40 orang JCH mengidap gastritis dan duodenitis, 18 orang menderita non-insulin dependent diabetes mellitus. Lalu, 18 JCH menderita cardiopmegaly, 10 orang menderita atheroclerotic. Sisanya, menderita penyakit lain seperti asma, obesitas, dan sebagainya.
Baca Juga:
JAKARTA - Lebih 50 persen jemaah calon haji (JCH) tergolong berisiko tinggi (risti) terserang beragam penyakit. Jemaah diminta mempersiapkan
BERITA TERKAIT
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh