Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya

Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2024 mengenai kinerja dan evaluasi pengembangan perlindungan konsumen di kantor BPKN, Jakarta Selatan. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyampaikan catatan akhir tahun 2024 mengenai kinerja dan evaluasi pengembangan perlindungan konsumen.

Selama tahun 2024, BPKN menerima 1.733 pengaduan dari berbagai sektor, yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 424.256.065.321.

Ketua BPKN M. Mufti Mubarok mengungkapkan dari jumlah tersebut nilai kerugian dari konsumen yang berhasil dipulihkan mencapai Rp 44.825.538.742.

"Nilai tersebut masih jauh di luar target kami dan ke depan akan kami maksimalkan," kata Mufti saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan belum lama ini.

Mufti Mubarok menyadari angka terpulihkan masih jauh dari kerugian yang tercatat sepanjang 2024.

Mufti juga mencatat masih ada tantangan yang perlu diatasi, seperti Indeks Keberdayaan Konsumen yang belum memuaskan dan literasi konsumen yang masih rendah.

Namun, BPKN berkomitmen untuk mewujudkan fungsi dan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dia menekankan perlunya penguatan regulasi terkait tugas BPKN serta penyesuaian regulasi untuk mengikuti perkembangan teknologi dan tantangan zaman.

Menerima 1.733 aduan dari selama 2024, BPKN berhasil memulihkan kerugian konsumen. Simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News