Terima 315 Usulan Pemekaran Daerah, Kemendagri Tegaskan Moratorium Masih Berlaku
Rabu, 21 Agustus 2019 – 16:36 WIB

Kapuspen Kemendagri Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri
"Misalnya tidak ada rumah sakitnya, tidak ada puskesmasnya, sekolahnya, terus apa mungkin infrastruktur jalan, terus infrastruktur ekonomi yang tidak terkoneksi antar daerah, antar pulau, dan seterusnya itu yang diatasi," terang dia. (mg10/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 315 usulan pemekaran daerah sejak 2014.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kepada Gubernur Sumsel Herman
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan