Terima 381 Pengaduan, BPKN Selamatkan Konsumen dari Potensi Kerugian Rp 42 M
Rabu, 07 Agustus 2024 – 10:31 WIB
"Capaian penyelamatan potensi kerugian konsumen ini dapat meningkat andaikata pelaku usaha kooperatif terhadap klarifikasi BPKN. Disayangkan beberapa pelaku usaha bahkan tidak mengindahkan upaya klarifikasi," kata dia.(fat/jpnn)
BPKN RI mengeklaim telah menyelematkan konsumen dari potensi kerugian Rp 42 miliar dari ratusan pengaduan yang masuk ke lembaga itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Peruri Perkuat UMKM untuk Go Global dengan Digital Entrepreneur Academy Level III
- Jasa Raharja: Sinergi jadi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan
- BPKN: Pelaku Usaha Wajib Punya Hotline Service untuk Memudahkan Konsumen
- Kirim Produk Makanan ke 90 Negara, Master Bagasi Ikut Sukseskan Gastrodiplomasi RI
- CIEIE EPSE 2024 Digelar, Buka Peluang Kerja Sama E-Commerce Indonesia dan Mancanegara
- YLKI Minta Konsumen Jangan Buru-Buru Viralkan Keluhan di Medsos, Ini Cara yang Tepat