Terima 381 Pengaduan, BPKN Selamatkan Konsumen dari Potensi Kerugian Rp 42 M

Terima 381 Pengaduan, BPKN Selamatkan Konsumen dari Potensi Kerugian Rp 42 M
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok dan jajaran saat konferensi pers di Jakarta. Foto: BPKN RI

"Capaian penyelamatan potensi kerugian konsumen ini dapat meningkat andaikata pelaku usaha kooperatif terhadap klarifikasi BPKN. Disayangkan beberapa pelaku usaha bahkan tidak mengindahkan upaya klarifikasi," kata dia.(fat/jpnn)

BPKN RI mengeklaim telah menyelematkan konsumen dari potensi kerugian Rp 42 miliar dari ratusan pengaduan yang masuk ke lembaga itu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News