Terima 381 Pengaduan, BPKN Selamatkan Konsumen dari Potensi Kerugian Rp 42 M
Rabu, 07 Agustus 2024 – 10:31 WIB

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok dan jajaran saat konferensi pers di Jakarta. Foto: BPKN RI
"Capaian penyelamatan potensi kerugian konsumen ini dapat meningkat andaikata pelaku usaha kooperatif terhadap klarifikasi BPKN. Disayangkan beberapa pelaku usaha bahkan tidak mengindahkan upaya klarifikasi," kata dia.(fat/jpnn)
BPKN RI mengeklaim telah menyelematkan konsumen dari potensi kerugian Rp 42 miliar dari ratusan pengaduan yang masuk ke lembaga itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mengenal World ID, Verifikator Identitas Online yang Aman & Pribadi
- Master Bagasi dan Kemlu RI Perkuat Kolaborasi Nusantara Wave
- Demokrat Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk Hadapi Tantangan Era Digital
- Transaksi E-Commerce Tembus Rp 512 Triliun, Pengguna Naik 12 Persen
- Dapat Dukungan Kemendag, Master Bagasi Siap Memperluas Pasar Ekspor Produk Indonesia
- BPKN Tinjau Terminal BBM Plumpang, Pastikan Cek Kualitas Dilaksanakan Berlapis