Terima 51 % Saham Freeport, Inalum Bentuk Perusahaan Baru
Kamis, 05 Juli 2018 – 09:44 WIB

Ilustrasi kantor Freeport. Foto: AFP
IUPK yang baru ini berlaku hingga 31 Juli 2018. Sebelumnya IUPK Freeport berakhir pada 4 Juli 2018.
Namun, pemerintah harus mengeluarkan IUPK lagi karena divestasi saham sebesar 41,64 persen yang seharusnya selesai pada akhir Juni 2018 ternyata molor. (vir/c14/fal)
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) membentuk perusahaan baru untuk menerima 51 persen divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Dukung NZE, Grup MIND ID Tanam 126 Ribu Bibit Mangrove Sepanjang 2024
- Resmikan Fasilitas Freeport di Gresik, Prabowo Berpesan Tegas soal Hilirisasi
- Dapat Suntikan Dana Segar dari Freeport, PSBS Biak Termotivasi Tingkatkan Performa
- Dukung PSBS Biak, PT Freeport Indonesia Salurkan Dana Sebesar Rp 8 Miliar
- Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai