Terima 51 % Saham Freeport, Inalum Bentuk Perusahaan Baru

Terima 51 % Saham Freeport, Inalum Bentuk Perusahaan Baru
Ilustrasi kantor Freeport. Foto: AFP

IUPK yang baru ini berlaku hingga 31 Juli 2018. Sebelumnya IUPK Freeport berakhir pada 4 Juli 2018.

Namun, pemerintah harus mengeluarkan IUPK lagi karena divestasi saham sebesar 41,64 persen yang seharusnya selesai pada akhir Juni 2018 ternyata molor. (vir/c14/fal)


PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) membentuk perusahaan baru untuk menerima 51 persen divestasi saham PT Freeport Indonesia.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News