Terima 810 Perkara, 166 Sudah Vonis
Kamis, 07 Mei 2009 – 20:16 WIB
JAKARTA-Dalam rapat koordinasi Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara tertutup, Kapolri Bambang Hendarso, mengungkapkan, terdapat 810 perkara Pemilu. Terkait pengamanan menjelang Pemilu, Mahfud mengungkapkan, pihak Polri dalam paparannya telah menyatakan kesiapan mengamankan seluruh tahapan pemilu. Kapolri, lanjutnya, sangat mendukung pengamanan pemilu, baik mulai proses rekapitulasi dan penetapah hasil pemilu sampai proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Hal ini diungkapkan, Ketua MK, M Mahfud MD, kepada media. Mahfud, mengatakan, dalam paparannya Kapolri mengungkapkan dari 810 perkara yang ditangani kepolisian, telah dijatuhi vonis sebanyak 166 perkara. Kata Mahfud, dibahas pula tugas masing-masing lembaga terkait pelaksanaan pemilu.
Baca Juga:
“Untuk masalah pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administrasi dan pidana umum saat ini telah ditangani oleh kepolisian,” jelasnya. Meskipun hanya berwenang menyelesaikan sengketa perselisihan hasil hitung suara pemilu, Mahfud menjelaskan tidak menutup kemungkinan pelanggaran pidana seperti money politic atau masalah DPT, akan pula diungkap oleh persidangan MK. “Nantinya, apabila perkara-perkara pidana yang ada buktinya tersebut terungkap oleh persidangan MK, dapat ditindak lanjuti di pengadilan umum,” katanya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA-Dalam rapat koordinasi Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara tertutup, Kapolri Bambang Hendarso, mengungkapkan, terdapat 810 perkara
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani