Terima Aspirasi Gubernur Sulsel, Ketua DPD RI Minta Kajati Bantu Mengawal Pembangunan
Selasa, 11 Februari 2020 – 15:20 WIB

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat kunjungan kerja terkait pengawasan pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan di Makassar, Selasa (11/2/2020). Foto: Humas DPD RI
Ditambahkan, di dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di Pasal 34 telah termaktub dengan jelas, bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
“Kami akan terus koordinasi dengan pemerintah provinsi,” ungkap Firdaus saat menerima Ketua DPD RI di ruang kerjanya, Selasa sore.(ikl/jpnn)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan meminta Kejaksaan untuk membantu mengawal percepatan pembangunan di Provinsi Anging Mamiri tersebut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- Sultan Minta Pelindo II Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai dengan Skala Penuh
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta