Terima Audiensi Korban Meikarta, Dasco Pastikan DPR Bela Korban Meikarta
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi korban Meikarta di ruang Pimpinan, Nusantara III, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib mereka kepada pimpinan DPR RI agar bisa menyelesaikan permasalahan yang tak kunjung tuntas.
Dasco pun memastikan parlemen tak akan berhenti membela konsumen Meikarta yang dizalimi PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang.
Legislatif akan terus meminta PT MSU beriktikad baik pada para konsumen.
"Yang pertama tama ini korban sudah melakukan pelaporan di lintas di komisi yang terkait, Komisi V, VI, III, XI, dan hari ini kita mendengarkan para korban yang terzalimi oleh pengembang, dan tadi kita ambil kesimpulan bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan terus dan sampai konsumen dan pembeli yang beriktikad baik," kata Dasco usai audiensi dengan para korban Meikarta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023.
Dasco menegaskan sikap DPR RI yang berada di samping para korban bukan sebagai bentuk tidak mendukung pergerakan ekonomi dan pembangunan. Keberpihakan Wakil Rakyat pada korban sebagai peringatan agar pengembang bisa bekerja dengan prinsip-prinsip yang tidak melanggar hukum.
"Kami sangat mendukung itu baik dari segi pembangunan dan investasi tapi juga kami ingin diiringi dengan langkah-langkah pengembang yang baik dan juga tidak melanggar hukum demikian," kata Dasco menjelaskan.
Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan agar PT MSU tidak mengabaikan hak-hak daripada para konsumen, khususnya korban Meikarta. Apalagi, sampai menggugat para korban karena meminta haknya untuk dikembalikan.
Wakil Ketua DPR RI Dasco memastikan parlemen tak akan berhenti membela konsumen Meikarta yang dizalimi PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang.
- Gus Miftah Mundur, Dasco Ingatkan Para Pejabat Lain
- Kubu RK-Suswono Sudah Bicara Strategi Menghadapi Pilkada Jakarta 2024 Putaran Kedua
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Guru Honorer Didesak Bayar Denda Rp 50 Juta, Pimpinan DPR Minta Polri Bertindak
- Soal Guru Honorer Jadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Singgung Restorative Justice
- Dasco Sebut Mayor Teddy Bisa Jabat Seskab Tanpa Pensiun dari TNI