Terima BOS SMA, Biaya SPP Harus Turun
Minggu, 14 Juli 2013 – 05:09 WIB
Kemendikbud saat ini hanya mengatur pemberian sanksi terkait pencairan atau penggunaan dan BOS SMA itu. Bukan terkait besaran SPP yang dibebankan kepada siswa. Sanksi pencairan BOS SMA tadi diantaranya untuk instansi maupun oknum.
Untuk instansi berupa teguran lisan maupun tertulis. Selain itu sekolah juga bisa masuk dalam daftar hitam (black list) dan tidak akan menerima bantuan dari Direktorat Pembinaan SMA Kemendikbud lagi.
Sedangkan untuk oknum yang terlibat penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana BOS SMA ini, dikenai sanksi kepegawaian seperti mutasi, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai PNS. Selain itu juga bisa sanksi pengembalian kerugian negara. (wan/kim)
JAKARTA – Setelah digelontor bantuan operasional sekolah menengah atas (BOS SMA) sebesar Rp 2,118 triliun, biaya pendidikan di jenjang SMA
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya