Terima Commitment Fee, Pejabat Kemenakertrans Kena 3 Tahun Bui
Kamis, 29 Maret 2012 – 14:41 WIB
Hukuman atas Nyoman itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang meminta majelis menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Hal yang dianggap memberatan putusan, karena Nyoman tidak mendukung program pemerintah dalam pemebantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, karena Nyoman berlaku sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga dan telah mengabdi sebagai PNS dalam waktu cukup lama.
Dalam putusan itu, nama Menakertrans Muhaimin Iskandar sama sekali tidak disebut sebagai pihak yang bakal menerima uang dari Dharnawati. Ini berbeda dengan surat dakwaan maupun surat tuntutan atas Nyoman yang menyebut uang dari Dharnawati akan diserahkan ke Muhaimin melalui mantan tim asistensi Menakertrans, M Fauzi.
Majelis berpendapat, justru Nyoman telah mempertemukan Dharnawati dengan Sindu Malik saat daftar daerah calon penerima dana PPID tengah disiapkan. "Yang mana Sindu Malik menyampaikan kalau ingin mendapat dana PPID harus memberikan commitment fee," papar hakim anggota, Eka Budi Prijanta.
Atas putusan itu, baik Nyoman ataupun tim penasihat hukumnya minta waktu untuk pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan Tim JPU KPK. "Kami pikir-pikir," ucap JPU Muhibuddin.(ara/jpnn)
JAKARTA - Sektretaris Direktorat Jenderal Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan