Terima Dana Korupsi Alkes, Emir Moeis Cs Aman
Rabu, 13 Juli 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Meski disebut-sebut menerima aliran dana hasil korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung 2006 pada Kemenko Kesra, mantan panitia anggaran (Panggar) DPR Emir Moeis dan enam politisi lainnya masih belum tersentuh hukum.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK belum berniat menghadirkan mereka sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung dengan terdakwa mantan Sesmenko Kesra Soetedjo Yuwono. Hal tersebut disampaikan JPU M Rum seusai sidang Soetedjo yang digelar Selasa (12/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga:
Rum beralasan bahwa dugaan aliran dana yang diterima Emir Moeis dan enam politisi lainnya tidak berkaitan langsung dengan materi perkara persidangan Soetedjo. Menurut Rum, persidangan Soetedjo hanya untuk mengungkap pengadaan alat kesehatan yang dilakukan secara langsung.
Nah, sedangkan Emir Cs, hanya berkaitan dengan proses persetujuan pemberian anggaran untuk pengadaan di Kemenko Kesra. "Kalau indikasi aliran dana ke Panggar DPR terkait pengadaan alkes untuk penanganan wabah flu burung akan didalami lebih jauh," ujarnya.
JAKARTA - Meski disebut-sebut menerima aliran dana hasil korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung 2006 pada Kemenko Kesra, mantan panitia anggaran
BERITA TERKAIT
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS