Terima Dana Korupsi Alkes, Emir Moeis Cs Aman
Rabu, 13 Juli 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Meski disebut-sebut menerima aliran dana hasil korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung 2006 pada Kemenko Kesra, mantan panitia anggaran (Panggar) DPR Emir Moeis dan enam politisi lainnya masih belum tersentuh hukum.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK belum berniat menghadirkan mereka sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung dengan terdakwa mantan Sesmenko Kesra Soetedjo Yuwono. Hal tersebut disampaikan JPU M Rum seusai sidang Soetedjo yang digelar Selasa (12/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga:
Rum beralasan bahwa dugaan aliran dana yang diterima Emir Moeis dan enam politisi lainnya tidak berkaitan langsung dengan materi perkara persidangan Soetedjo. Menurut Rum, persidangan Soetedjo hanya untuk mengungkap pengadaan alat kesehatan yang dilakukan secara langsung.
Nah, sedangkan Emir Cs, hanya berkaitan dengan proses persetujuan pemberian anggaran untuk pengadaan di Kemenko Kesra. "Kalau indikasi aliran dana ke Panggar DPR terkait pengadaan alkes untuk penanganan wabah flu burung akan didalami lebih jauh," ujarnya.
JAKARTA - Meski disebut-sebut menerima aliran dana hasil korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung 2006 pada Kemenko Kesra, mantan panitia anggaran
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil