Terima Dana Salah Transfer dari Bank? Ini Hal Pertama yang Harus Anda Lakukan
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH) Jonker Sihombing angkat bicara terkait mencuatnya kembali ke publik tentang masalah salah transfer oleh bank.
Dia menyebut penggunaan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana untuk penerima dana salah transfer diakuinya masih kontroversi.
Penyebabnya, penggunaan pasal 85 kepada penerima dana salah transfer, tidak dapat langsung diterapkan begitu saja, akan tetapi bank harus menunjukkan bukti terlebih dulu.
"Hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah beriktikad baik," kata Jonker dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Rabu (10/11).
Iktikad baik yang dimaksud ialah nasabah yang berhati-hati dan memeriksa dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya kepada pihak bank.
Jonker menegaskan hukuman pada pelanggaran yang diatur Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 itu memang cukup berat.
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah," tutur dia.
Adapun salah satu unsur pidana dalam aturan itu ialah pelanggaran dalam bentuk kesengajaan untuk menguasai dan mengakui dana hasil transfer sebagai miliknya.