Terima Dana Salah Transfer dari Bank? Ini Hal Pertama yang Harus Anda Lakukan

Terima Dana Salah Transfer dari Bank? Ini Hal Pertama yang Harus Anda Lakukan
Penggunaan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana untuk penerima dana salah transfer dinilai masih kontroversi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Kedua, pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus," terang Jonker.

Menurutnya, nasabah yang telah menanyakan pihak bank terkait dana yang diterimanya tidak memenuhi unsur pidana.

Penerima dana juga tidak bisa dipidana jika pihak bank mengirimkan pemberitahuan yang menginformasikan bahwa nasabah tersebut mempunyai hak untuk mengambil dana hasil transfer.

Tidak adanya pernyataan keberatan dari pihak bank dalam batas waktu wajar yang telah diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan juga membebaskan penerima dana dari unsur pidana.

Jonker menjelaskan bukti yang wajib ditunjukkan dari pihak bank sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang tentang Transfer Dana.

"Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan transfer dana yang menimbulkan kerugian pada pengirim asal atau penerima, penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem transfer dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan transfer dana tersebut,” papar Jonker Sihombing.

Lebih lanjut, unsur pidana dengan senagaja menguasai dan mengakui dana transfer bisa dikecualikan apabila terjadi hal seperti penjelasan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang tentang Transfer Dana.

"Dalam hal penyelenggara penerima akhir melakukan pengaksepan, pengaksepan tersebut wajib dilakukan dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya perintah transfer dana dari penyelenggara," tutur Jonker.

Dosen Program Studi Hukum di UPH Jonker Sihombing mengatakan penggunaan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana untuk penerima dana salah transfer diakuinya masih kontroversi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News