Terima Dana Salah Transfer dari Bank? Ini Hal Pertama yang Harus Anda Lakukan

Terima Dana Salah Transfer dari Bank? Ini Hal Pertama yang Harus Anda Lakukan
Penggunaan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana untuk penerima dana salah transfer dinilai masih kontroversi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia menjelaskan bank pengirim dana harus segera memperbaiki kekeliruan dengan pembatalan atau perubahan. Jika terlambat, bank pengirim harus membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada penerima.

Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Ade Adhari mengatakan penggunaan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 harus hati-hati.

“Pasalnya, ada hal yang harus dipastikan berjalan terlebih dahulu. Dengan kata lain, ada kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh pihak bank sebagai penyelenggara transfer dana,” kata Ade, Jumat (5/11).

Ade menyebut aturan normatif pada ayat ini menghendaki pihak bank sebagai penyelenggara transfer dana memperbaiki kekeliruan dalam waktu 1x24 jam. (mcr9/jpnn)

Dosen Program Studi Hukum di UPH Jonker Sihombing mengatakan penggunaan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana untuk penerima dana salah transfer diakuinya masih kontroversi.


Redaktur : Budi
Reporter : Dea Hardianingsih

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News