Terima Delegasi Aksi 299, DPR Tegaskan Tap MPRS Tak Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (Fraksi Demokrat) dan Fadli Zon (Fraksi Gerindra), Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, anggota DPR Fraksi PAN Daeng Muhammad, dan beberapa lainnya menerima perwakilan massa Aksi 299, Jumat (29/9) di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Delegasi yang hadir antara lain, Ketua Presidium Aksi 212 Slamet Maarif dan Sekretaris jenderalnya Aminuddin, mantan Mendagri Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid. Kemudian Asep Syaifuddin, Muhyidin, Mustar Taqub, Chandra Irawan dan Ali Al Athos.
Pimpinan mendengarkan aspirasi massa lewat delegasi yang menuntut DPR agar menolak Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas dan kebangkitan PKI. Delegasi juga menyerahkan petisi dengan stempel untuk menolak Perppu Ormas.
“Kami bawa petisi yang sudah ditandatangani lebih dari 100 orang untuk menolak Perppu nomor 2 tahun 2017,” kata Slamet Maarif.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pihaknya sangat setuju dan sepakat mewaspadai bahaya laten komunisme.
“Dari aspek apa pun yang diajarkan paham komunisme ini sangat bertentangan dengan Pancasila dan konsep demokrasi Pancasila,” kata Agus Hermanto.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu menegaskan, Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang Larangan PKI masih berlaku.
“Saya tegaskan belum dicabut dan tidak ada yang dicabut, maka tata aturan di bawahnya harus tunduk,” katanya.
Pimpinan dan beberapa anggota DPR menerima perwakilan massa Aksi 299, Jumat (29/9) di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian