Terima Duit Haram dari Saudi, Eks Presiden Sudan Resmi Didakwa Korupsi

jpnn.com, KHARTOUM - Mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir resmi didakwa dengan tuduhan kepemilikan mata uang asing ilegal dan korupsi. Dakwaan dibacakan pada persidangan di Khartoum, Sabtu (31/8).
Hakim menolak permintaan jaminan dan mengatakan keputusan soal durasi penahanan Bashir akan ditentukan pada persidangan 7 September.
BACA JUGA: Mantan Presiden Sudan Akui Terima Duit Haram dari Arab Saudi
Pengacara Bashir menuturkan bahwa kliennya membantah semua tuduhan. Pihaknya akan menghadirkan saksi mata untuk pembelaan pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, Bashir mengaku menerima uang USD 25 juta dolar dari Putra Mahkota Mohammed bin Salman serta beberapa aliran dana lainnya. Namun, dia mengklaim uang tersebut tak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada Mei lalu, Bashir juga didakwa dengan penghasutan dan terlibat pembunuhan pengunjuk rasa. Ia didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional di Den H?????aag dengan tuduhan menjadi dalang genosida di wilayah Darfur, Sudan. (ant/dil/jpnn)
Mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir resmi didakwa dengan tuduhan kepemilikan mata uang asing ilegal dan korupsi. Dakwaan dibacakan pada persidangan di Khartoum, Sabtu (31/8).
Redaktur & Reporter : Adil
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- FKPMI Menilai Menteri Karding Lamban Mengurus Masalah PMI
- Madinah Kabur
- Ramadan Sebentar Lagi, Arab Saudi Kembali Siapkan Paket Bantuan untuk Indonesia
- Dari Roma langsung ke Arab Saudi, Bu Mega Berencana Umrah dan Menziarahi Makam Nabi
- PM Israel Lontarkan Ide Lokasi Baru Negara Palestina di Arab Saudi