Terima Fee Pengusaha, Nyoman Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jumat, 16 Maret 2012 – 14:14 WIB

Terima Fee Pengusaha, Nyoman Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko memberi kesempatan kepada Nyoman untuk mengajukan nota pembelaan pada persidangan yang digelar Kamis (22/3) pekan depan. Nyoman maupun tim penasihat hukumnya akan menyampaikan pledoi. "Pembelaan secara formal dari tim penasihat hukum dan saya juga akan menyampaikan catatan," pungkas Nyoman sebelum persidangan ditutup. (ara/jpnn)
.
.
JAKARTA - I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban