Terima Fee Proyek Rp 360 Juta, Dikembalikan Setelah Dipanggil Jaksa

Terima Fee Proyek Rp 360 Juta, Dikembalikan Setelah Dipanggil Jaksa
Terima Fee Proyek Rp 360 Juta, Dikembalikan Setelah Dipanggil Jaksa

Saat ini progres pekerjaan proyek Kebun Raya Batam baru mencapai 86 persen. Sementara anggaran untuk pengerjaan proyek tersebut sudah dibayarkan 100 persen. Selain pekerjaan tidak selesai, ternyata banyak spek pengerjaan yang tidak sesuai kontrak. (cr10/jpnn)


TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) akhirnya memeriksa Direktur Utama PT Arah Pemalang, Samser Affandi Gultom terkait kasus dugaan suap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News