Terima Fee Proyek Rp 360 Juta, Dikembalikan Setelah Dipanggil Jaksa
Sabtu, 25 April 2015 – 15:57 WIB

Terima Fee Proyek Rp 360 Juta, Dikembalikan Setelah Dipanggil Jaksa
Saat ini progres pekerjaan proyek Kebun Raya Batam baru mencapai 86 persen. Sementara anggaran untuk pengerjaan proyek tersebut sudah dibayarkan 100 persen. Selain pekerjaan tidak selesai, ternyata banyak spek pengerjaan yang tidak sesuai kontrak. (cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) akhirnya memeriksa Direktur Utama PT Arah Pemalang, Samser Affandi Gultom terkait kasus dugaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman