Terima Gadai, Kena Pasal Penadah

Terima Gadai, Kena Pasal Penadah
Terima Gadai, Kena Pasal Penadah

jpnn.com - SURABAYA - Hati-hati menerima gadai kendaraan bermotor. Kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut sebaiknya diteliti lebih dulu. Bisa jadi, kendaraan itu merupakan hasil tindak kejahatan.

Nah, penerima gadai tersebut dapat terjerat sebagai penadah. Ancaman hukuman penjara empat tahun pun berada di depan mata.

Itulah yang dialami Warito, 36, yang tinggal di Jalan Tubanan Lama. Saat duduk di sebuah warung, dia tiba-tiba saja dihampiri seorang pria yang membawa sepeda motor Honda Beat nopol S 3734 PN.

Pria tersebut mengaku sedang butuh uang. "Karena kasihan, saya kasih Rp 900 ribu. Dalam seminggu, katanya, uang itu mau dikembalikan," kata Warito, Rabu (4/9).

Ayah satu anak itu mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengenal pria tersebut. Bahkan, mereka tidak sempat saling berkenalan. Tidak lama setelah menerima gadai itu, dia melintas menggunakan sepeda motor tersebut di Jalan Tubanan.

Saat itu, ada patroli petugas Unit Jatanum Polrestabes Surabaya. Ketika diperiksa, Warito pun tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. "Kami lantas membawa dia ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kanitjatanum Iptu M. Solikhin Ferry kemarin.

Polisi yang mengecek nomor polisi sepeda motor itu justru mendapat fakta berbeda. Ternyata, sepeda motor tersebut adalah hasil pencurian di daerah Jalan Prada Kali Kendal, Tandes. Korban yang melaporkan kejadian itu bernama Utomo Budiantoro.

Berdasar hasil pengecekan tersebut, terbukti bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan. Petugas juga masih terus mengembangkan penyelidikan kasus itu. Tujuannya, mencari pencuri sepeda motor tersebut. "Kami masih dalami terus dalami kasus ini. Keterangan tersangka Warito juga masih kami cek kebenarannya," terang Ferry.

SURABAYA - Hati-hati menerima gadai kendaraan bermotor. Kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut sebaiknya diteliti lebih dulu. Bisa jadi, kendaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News