Terima Gadai, Kena Pasal Penadah
Kamis, 05 September 2013 – 16:31 WIB
Kini selain menahan Warito, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S 3734 PN diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (jun/c14/diq)
Baca Juga:
SURABAYA - Hati-hati menerima gadai kendaraan bermotor. Kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut sebaiknya diteliti lebih dulu. Bisa jadi, kendaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri