Terima Gaji Ganda, Oknum PNS Ini Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara
Kamis, 21 Mei 2020 – 23:37 WIB
BACA JUGA: Berita Duka, Suhartatik Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
"Jika terdakwa bersama penasihat hukumnya mengajukan banding, tim jaksa penuntut umum juga akan menyiapkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh," kata Iskandar.(antara/jpnn)
Said Zakimubarak, PNS Pemkab Pidie, Aceh divonis tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah menerima gaji ganda sebagai PNS di Pemerintah Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Polisi Gulung Oknum PNS yang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil di Deli Serdang
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
- Gajah RK
- Minibus Masuk Jurang di Aceh, Satu Orang Tewas
- Oknum PNS hingga Aparat Penegak Hukum Doyan Judi Online, Satgas Harus Tegas!