Terima Gaji Ganda, Oknum PNS Ini Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara
Kamis, 21 Mei 2020 – 23:37 WIB

JPU membacakan tuntutannya dalam persidangan telekonferensi dengan perkara PNS berstatus ganda di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (16/4/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA
BACA JUGA: Berita Duka, Suhartatik Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
"Jika terdakwa bersama penasihat hukumnya mengajukan banding, tim jaksa penuntut umum juga akan menyiapkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh," kata Iskandar.(antara/jpnn)
Said Zakimubarak, PNS Pemkab Pidie, Aceh divonis tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah menerima gaji ganda sebagai PNS di Pemerintah Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya
- Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Cambuk Illiza
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Polisi Gulung Oknum PNS yang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil di Deli Serdang