Terima Gaji ke-13, Honorer Diminta Bersyukur

Terima Gaji ke-13, Honorer Diminta Bersyukur
Terima Gaji ke-13, Honorer Diminta Bersyukur

jpnn.com - PALEMBANG – Untuk memberikan motivasi kepada tenaga honorer, Pemprov Sumsel memberikan gaji ke-13 bagi mereka. Tapi, hal itu harus didukung oleh kinerja dari pegawai itu sendiri.

“Pemberian gaji ke-13 sangat membantu mereka. Kebijakan tersebut baru dilakukan Pemprov Sumsel saja,” ungkap Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Grup JPNN).

Dikatakan, untuk Indonesia, tak ada honorer dan tenaga outsourching yang dapat gaji ini. Oleh karena itu, pegawai wajib bersyukur. Karena, pemberian tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemprov Sumsel atas jasa yang telah dilakukan para honorer.

Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing mengatakan, pihaknya menganggarkan sekitar Rp3 miliar untuk gaji ke-13 bagi honorer. Namun, secara rinci, Laonma menuturkan jika pihaknya akan membayar gaji ke-13 dengan besaran rata-rata Rp1,63 juta kepada masing masing pegawai.

“Besarannya tergantung honor yang ditetapkan oleh masing-masing SKPD. Rata-rata nilainya berkisar Rp1,63 juta atau  sesuai standar UMP Sumsel,” ucapnya. Diketahui, di Pemprov sebanyak 1.653 tenaga honorer atau outsourching yang tersebar di masing-masing SKPD Pemrov Sumsel.  

Sementara itu, di lingkungan Pemkot Palembang,  sebanyak  26 tenaga honorer  yang  diberhentikan alias diputus hubungan kerja (PHK). Pasalnya, mereka dinilai sering malas-malasan dan kurang  disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palembang, Kurniawan mengatakan, honorer yang diberhentikan adalah pegawai yang tidak disiplin dan malas-malasan. Dari evaluasi yang dilakukan, ternyata jarang masuk, absensinya juga tidak aktif. “Kita pantau terus absensi mereka ini melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Hasilnya, banyak yang jarang masuk,” kata Kurniawan, kemarin.

Menurut Kurniawan, melalui pertimbangan dan  memberikan efek jera kepada masyarakat, maka pihaknya akhirnya memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak tenaga honorer ini.  Kontraknya diperpanjang setiap satu tahun sekali.

PALEMBANG – Untuk memberikan motivasi kepada tenaga honorer, Pemprov Sumsel memberikan gaji ke-13 bagi mereka. Tapi, hal itu harus didukung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News